KEGIATAN SOSIALISASI PROGRAM PIP JENJANG SD DAN SMP NEGERI – SWASTA SE-KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2024

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bertempat di SMPN 9 Kota Bima. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima menggelar Kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kota Bima pada Hari Senin, 15 Juli 2024.

Kegiatan di buka secara resmi oleh Kabid Dikdas dan juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dikpora Kota Bima Bapak Muhammad Humaidin, M.Pd., dalam kegiatan tersebut beliau hadir sebagai pemateri dalam Sosilaisasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kota Bima. 

Kegiatan di hadiri oleh Kepala Sekolah dan Operator SD dan SMP Negeri/Swasta Se Kota Bima. 

Narasumber Kegiatan :

1. Muhammad Humaidin, M.Pd

2. Syaiful Akbar, ST.MM

Menurut Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas Pak Syaiful Akbar, ST.MM menjelaskan "Pak Sekdis menekankan kepada peserta Sosialisasi agar bisa maksimal dalam pengelolaan Dana PIP, dimana PIP harus tepat sasaran dan sekolah yang hadir dan mendengarkan materi dari narasumber kegiatan Sosialisasi ini wajib melanjutkan dan mensosialisasikan kembali ke wali murid yang ada di sekolah agar informasinya lebih jelas sampai ke wali murid dan menghindari adanya wali murid yang datang protes ke Dinas dan Sekolah tersebut dikarenakan putra dan putrinya tidak mendapat bantuan PIP dan sejenisnya" tegasnya.

Syarat Daftar PIP

1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

4. Terdampak bencana alam

 

Beliau menambahkan terkait teknis pencairan dana PIP harus berdasarkan juknis yang ada. dalam juknis tersebut tertuang kalimat bahwa sekolah bisa mencairkan dana PIP dengan membuktikan surat kuasa dari peserta didik dan wali murid. 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.